E-MONEV PBJ BPKP
Login
  • Login
  1. Beranda
  2. FAQ
  3. Persiapan Pemilihan

Sub Kategori: Persiapan Pemilihan

Pilih sub kategori untuk melihat daftar pertanyaan.

Ruang Lingkup Persiapan Pemilihan
Ruang lingkup persiapan pemilihan adalah keseluruhan tahapan awal yang dilakukan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sebelum proses pemilihan dimulai, termasuk pembagian kewenangan, penugasan, serta batasan nilai pengadaan yang dapat ditangani.
Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
Reviu dokumen persiapan pengadaan adalah pemeriksaan awal oleh Pokja/Pejabat Pengadaan atas dokumen yang disusun PPK, untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan sebelum proses pemilihan.
Penetapan Metode Pemilihan
Penetapan metode pemilihan adalah proses menentukan cara pemilihan penyedia berdasarkan nilai, jenis barang/jasa, kompleksitas pekerjaan, serta ketentuan regulasi, mencakup tender, seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan metode lainnya.
Penetapan Metode Kualifikasi
Metode kualifikasi adalah penentuan tata cara penilaian kualifikasi penyedia, apakah dilakukan sebelum penawaran (prakualifikasi) atau sesudah penawaran (pascakualifikasi), sesuai karakteristik pengadaan dan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Persyaratan Penyedia
Persyaratan penyedia adalah kriteria yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti pemilihan, meliputi persyaratan administrasi, legalitas, kemampuan teknis, pengalaman, serta persyaratan lain yang ditetapkan PPK/Pokja.
Penetapan Metode Evaluasi Penawaran
Metode evaluasi penawaran adalah sistem penilaian dokumen penawaran berdasarkan jenis pekerjaan, yang dapat berupa harga terendah, sistem nilai, biaya selama umur ekonomis, atau metode evaluasi lainnya.
Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
Metode penyampaian dokumen penawaran adalah tata cara peserta mengajukan penawaran sesuai kompleksitas pekerjaan dan metode evaluasi yang dipilih.
Pemberian Penjelasan
Pemberian penjelasan adalah proses Pokja memberikan klarifikasi atau jawaban atas pertanyaan peserta mengenai dokumen pemilihan melalui SPSE atau media lain yang ditetapkan.
Evaluasi, Pembuktian, dan Pengumuman Hasil Kualifikasi
Evaluasi, pembuktian, dan pengumuman hasil kualifikasi merupakan proses verifikasi administrasi, teknis, legalitas, serta bukti dukung peserta, yang hasil akhirnya disampaikan melalui SPSE dalam bentuk daftar lulus dan tidak lulus kualifikasi.
Sanggah Kualifikasi dan Tindak Lanjut
Sanggah kualifikasi dan tindak lanjut merupakan mekanisme penanganan keberatan dari peserta atas hasil kualifikasi serta langkah korektif yang dilakukan Pokja apabila proses prakualifikasi tidak memenuhi ketentuan.
← Kembali ke Kategori
Logo BPKP
Hadir Bermanfaat
UKPBJ BPKP
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur, 13120
Helpdesk LPSE BPKP
https://spse.inaproc.id/bpkp
0821 13000 670
lpse.bpkp@gmail.com
Jam Layanan LPSE BPKP
Layanan Helpdesk
Setiap Hari Kerja
Jam 08.00 - 15.00 WIB
© 2026 E-MONEV BPKP. All rights reserved.