baris

Perbedaan mendasar antara pemberian kesempatan dan kompensasi terletak pada penyebabnya. Pemberian kesempatan diberikan akibat kesalahan yang dilakukan oleh Penyedia, sedangkan kompensasi diberikan akibat kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau karena adanya keadaan kahar.
Perbedaan selanjutnya adalah kalau pemberian kesempatan, Penyedia dikenakan denda keterlambatan sedangkan kompensasi, Penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 15 Oct 2025 10:55

Prosedur pemberian kesempatan kepada Penyedia dalam rangka untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima  puluh) hari kalender. 
b. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana huruf a diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat: 
1) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau 
2) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 15 Oct 2025 10:55