FAQ: Pemeriksaan Bersama
Berikut daftar pertanyaan & jawaban pada sub kategori ini.
Mutual Check 0% (MC-0) adalah bagian dari proses Pemeriksaan Bersama yang berfokus pada pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama
Pemeriksaan bersama adalah kegiatan yang dilakukan oleh para pihak pada tahap awal pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata pembayaran.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
Mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga Kerja Konstruksi
a. Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi
kerja.
b. Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja atau akan bekerja pada pekerjaan
ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya
persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
2. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
a. Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam SSKK.
b. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan
yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam SSKK.
c. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menandatangani pernyataan menjaga kerahasiaan tersebut di bawah sumpah.
Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Pemeriksanaan Bersama dilakukan pada tahap awal pelaksanaan Kontrak
Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim teknis dan PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli.