baris

Mutual Check 0% (MC-0) adalah bagian dari proses Pemeriksaan Bersama yang berfokus pada pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 17:58

Pemeriksaan bersama adalah kegiatan yang dilakukan oleh para pihak pada tahap awal pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata pembayaran.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 17:56

Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. 

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 17:59

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 18:02

Mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga Kerja Konstruksi
   a. Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi  
       kerja.
   b. Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja atau akan bekerja pada pekerjaan 
       ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya 
       persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
2. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
   a. Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum 
       dalam SSKK.
   b. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan 
       yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam SSKK.
   c. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh 
       Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk 
       menandatangani pernyataan menjaga kerahasiaan tersebut di bawah sumpah.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 18:02

Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 17:59

Pemeriksanaan Bersama dilakukan pada tahap awal pelaksanaan Kontrak

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 17:57

Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim teknis dan PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Link Sumber:
Tanggal Update: 23 Oct 2025 18:03