baris

Program Mutu adalah dokumen rencana kerja penyedia yang memuat metode, prosedur, sumber daya, jadwal, serta sistem pengendalian kualitas untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan ketentuan kontrak

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 15 Oct 2025 13:27

Minimal memuat:

  1. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  2. Organisasi kerja Penyedia.
  3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule/bar chart & kurva S).
  4. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
  5. Prosedur instruksi kerja.
  6. Pelaksana kerja
  7. Dokumentasi dan pelaporan (format laporan harian, mingguan, bulanan)
Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 16 Oct 2025 09:07

  1. Pekerjaan bisa dianggap belum siap dimulai.
  2. PPK berhak menunda pelaksanaan sampai Program Mutu diserahkan.
  3. Bila penyedia tidak menyusun sesuai kewajiban kontrak, maka dapat dinilai sebagai wanprestasi
Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 16 Oct 2025 09:08

Bisa direvisi jika ada perubahan kondisi lapangan, addendum kontrak, atau instruksi PPK. Revisi harus mendapat persetujuan PPK sebelum diterapkan

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 15 Oct 2025 15:45

Wajib pada pekerjaan konstruksi dan umumnya jasa lainnya yang kompleks. Untuk pengadaan barang atau jasa sederhana, Program Mutu bisa diganti dengan rencana kerja sederhana atau jadwal pelaksanaan

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 15 Oct 2025 13:30

Disusun setelah penandatanganan kontrak dan sebelum rapat persiapan pelaksanaan kontrak

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 15 Oct 2025 13:29

  1. Sebagai pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.
  2. Sebagai alat kontrol bagi PPK, Konsultan Pengawas, atau Tim Teknis.
  3. Untuk menjamin bahwa kualitas, waktu, biaya, dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpenuhi.
  4. Meminimalkan risiko penyimpangan teknis.
Sumber: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Link Sumber:
Tanggal Update: 16 Oct 2025 09:04