FAQ: Penyusunan Rencana Mutu
Berikut daftar pertanyaan & jawaban pada sub kategori ini.
Program Mutu adalah dokumen rencana kerja penyedia yang memuat metode, prosedur, sumber daya, jadwal, serta sistem pengendalian kualitas untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan ketentuan kontrak
Minimal memuat:
- Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Organisasi kerja Penyedia.
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule/bar chart & kurva S).
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
- Prosedur instruksi kerja.
- Pelaksana kerja
- Dokumentasi dan pelaporan (format laporan harian, mingguan, bulanan)
- Pekerjaan bisa dianggap belum siap dimulai.
- PPK berhak menunda pelaksanaan sampai Program Mutu diserahkan.
- Bila penyedia tidak menyusun sesuai kewajiban kontrak, maka dapat dinilai sebagai wanprestasi
Bisa direvisi jika ada perubahan kondisi lapangan, addendum kontrak, atau instruksi PPK. Revisi harus mendapat persetujuan PPK sebelum diterapkan
Wajib pada pekerjaan konstruksi dan umumnya jasa lainnya yang kompleks. Untuk pengadaan barang atau jasa sederhana, Program Mutu bisa diganti dengan rencana kerja sederhana atau jadwal pelaksanaan
Disusun setelah penandatanganan kontrak dan sebelum rapat persiapan pelaksanaan kontrak
- Sebagai pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.
- Sebagai alat kontrol bagi PPK, Konsultan Pengawas, atau Tim Teknis.
- Untuk menjamin bahwa kualitas, waktu, biaya, dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpenuhi.
- Meminimalkan risiko penyimpangan teknis.